INITIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tegas untuk peserta Pemilu. Seluruh peserta hanya diperkenankan memiliki sepuluh akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi. Aturan jumlah…
Peserta Pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.