Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.
Alokasi Anggaran Pemda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.