Loloskan Adik Sendiri, DKPP Pecat Tiga Panwascam Daerah

Ilustrasi (gatra.com)

INITIMES.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencabut sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Mereka tertangkap karena terbukti melanggar ketentuan dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Ketiga pengawas pemilu tersebut adalah, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwascam Teluk Dalam. Fredikus merupakan adik dari Pilipus. Sanksi pemecatan untuk mereka bacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sebagai putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip dari situs DKPP dilansir republika.co.id, Ahad (22/1/2023).

Baca Juga  Wacana Prabowo-Puan Pilpres 2024, Begini Prediksi Pengamat

Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu dipecat karena meloloskan Fredikus sebagai Panwascam dalam proses seleksi pada 25 Oktober 2022 lalu. Padahal, Fredikus tidak layak lolos.

Heddy Lugito mengatakan, Pilipus dan Alismawati sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus menjatuhkan sanksi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Heddy mengatakan, dalih Pilipus dan Alismawati bahwa penetapan Fredikus telah sesuai dengan prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, tidak beralasan menurut hukum dan etika. Dalih itu juga bertentangan dengan ketentuan rekrutmen Panwascam, yakni rekam jejak dan integritas merupakan salah satu poin penentu dalam tes wawancara.

Baca Juga  Alfian Mallarangeng Sebut SBY Bukan King Maker di Pilpres 2024

Nyatanya, Pilipus dan Alismawati malah menyatakan Fredikus memenuhi syarat (MS). Karena itu, DKPP menyatakan Fredikus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota Panwascam, dan juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dia.

Untuk diketahui, Fredikus sebelumnya dijebak sebagai staf Sekretariat Bawaslu Nias Selatan karena terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Nias Selatan tanpa melalui prosedur PPID. Fredikus juga terbukti mencoreng kelembagaan Bawaslu Nias Selatan dengan terlibat pertengkaran dan bentrok fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan.