Mantan PPK Lapor Ketua KPU Bone ke DKPP, Ada Apa?

Ketua KPU Bone Izharul Haq (kemeja hitam) dan Komisioner KPU Bone Nasaruddin Zaelani (kaos putih). (Dok. Bonepos)

INITIMES.COM, BONE – Mantan PPK Rojali Putra Badaruddin (Ijal) melaporkan KPU Bone ke DKPP terkait dugaan kecurangan dalam tahap seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Diketahui, hasil seleksi PPK Kabupaten Bone telah selesai, berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno  Nomor 99/PP.04.1-BA/7308/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara PPK pada Pemilu 2024 telah menetapkan beberapa yang dinyatakan lulus seleksi.

Ijal sapaan akrab Rojali Putra Badaruddin menegaskan bahwa keputusan ini dinilai sarat kecurangan dan terkesan tidak menjunjung tinggi prinsip sportifitas, kejujuran dan kemandirian lembaga KPU.

“Saya telah membaca hasilnya, dan melihat siapa yang diloloskan dan tidak diluluskan, dan bagi saya secara personal, hasilnya sangat tidak rasional dan sangat memungkinkan terjadinya intervensi kemandirian kelembagaan KPU itu sendiri,” tegasnya.

Rojali menambahkan, bahwa ketidakjelasan standar bobot penilaian wawancara yang tidak jelas dan hasilnya sangat subjektif dinilai sangat menyalahi kode etik sebagai penyelenggara khususnya sebagai Komisioner KPU yang harusnya bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya.

Baca Juga  Salah Pilih Capres, Pengamat Sebut PPP Berpontesi Gagal Lolos ke Parlemen

“Tidak jelas standar penilaian dari wawancara, dimana pertanyaan dan waktu wawancara yang sangat bervariasi sangat menunjukkan bahwa Pewawancara sangat tidak konsisten dalam pelaksanaan wawancara,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa sementara ini pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti jika seleksi ini ada penyimpangan dan indikasi kecurangan yang terstruktur.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya bukti chat via whatsapp messenger yang erat kaitannya dengan proses rekrutmen untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, salah satu Komisioner KPU Bone Harmita menerangkan bahwa tahap seleksi sudah sesuai regulasi PKPU yang mengatur tentang semua ini.

“Tentu ada mekanisme yang kami bangun agar bagaimana peserta 411 peserta, ini bisa selesai tes wawancara dalam 3 hari. Rekam jejak menjadi hal penting dalam penilaian,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bone Izharul Haq. Ia menyatakan bahwa oknum pelapor tersebut memiliki rekam jejak buruk di KPU Bone.

Baca Juga  Tak Ada Larangan, Menteri Boleh Nyapres

“Ijal adalah mantan PPK di Tanete Riattang Barat dan ketika menjadi PPK, yang bersangkutan itu tidak berintegritas, karena merubah pleno perolehan suara Caleg,” sebutnya.

Ia menambahkan, saat itu kepolisian menyebut bahwa yang dilakukan yang bersangkutan ini adalah kejahatan pemilu.

“Dalam pleno suara yang diraih Caleg hanya 80 menjadi 800. Jadi kami butuh waktu menyelaraskan data Panwascam dan saksi – saksi untuk meperbaiki semua itu. Jadi Ijal ini punya rekam jejak buruk di KPU Bone,” tegasnya.

Terkait pelaporan di DKPP, Izharul Haq menyebut saat ini pelaporan di DKPP sedang antre.

“Jadi kita tunggu saja, apakah pelaporan ini berpotensi untuk diproses oleh DKPP atau tidak,” ujarnya.

“Kalau Ijal menyebut nilai CATnya tinggi, itu hanya pengantar untuk ke tes wawancara. Di tes wawancara itu ada berbagai macam penilaian, seperti attitude, termasuk rekam jejak. Aplikasi Siakba tidak bisa mendeteksi rekam jejak,” sambungnya. (Abdul Muhaimin)