News  

Diduga Intimidasi Anggota KPUD, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Kuasa hukum anggota KPUD Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio. (Foto: Merdeka.com)

INITIMES.COM, JAKARTA – Komisioner KPU Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan intimidasi kepada anggota KPU daerah.

Laporan tersebut diberikan oleh kuasa hukum anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.

Airlangga menjelaskan, intimidasi yang diberikan berupa ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.

Bahkan, Idham juga sudah menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumah sakitkan”.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta, dikutip dari merdeka.com, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga  Pemilu 2024, KPU Akan Rubah Alokasi Kursi DPRD

Tak hanya itu, Airlangga menyebut ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Adapun kuasa hukum lainnya, Ibnu mengatakan pihak yang melapor berasal dari petugas KPU daerah. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas pelapor maupun tempat asalnya untuk melindungi pelapor agar tidak mendapat intimidasi lain.

Ibnu menjelaskan, berkas yang diserahkan kepada DKPP diantaranya laporan dari KPU daerah bahwa KPU pusat memberikan instruksi untuk mengubah hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) diminta diubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca Juga  Pabrik Rokok PT. Gudang Garam Terbakar

“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” ujar Ibnu.

“Kami juga membawa bukti video yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU provinsi ke pada KPU kabupaten/kota,” katanya.