KPU Wajibkan Lembaga Survei Mendaftar Untuk Dapat Akreditasi

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

INITIMES.COM, JAKARTA – Lembaga survei yang terlibat aktif dalam proses Pemilu Serentak 2024 diminta taat aturan dengan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu yang harus dilaporkan adalah soal pendanaan survei. Secara prinsip, laporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Dalam beleid itu, lembaga survei wajib menyetor data keuangannya sebagai bagian dan transparansi sumber pendanaan dan juga akuntabilitas.

Baca Juga  Komentari Gugatan Proporsional Tertutup, Bawaslu Sentil Ketua KPU

“Yang pasti itu persyaratan ada di PKPU bagi lembaga survei atau pelaku riset survei. Atau misalnya quick count kalau mau dapat cepat akreditasi di KPU,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz dilansir dari RMOL, Sabtu (26/11/2022).

Pada dasarnya, seluruh lembaga yang bergerak untuk melakukan survei ataupun quick count, baik seperti asosiasi maupun lembaga riset mendorong untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu.

Baca Juga  DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Kecurangan KPU RI Rabu Pekan Depan

Namun, jika ada lembaga yang mengadakan survei ataupun quick count tanpa mendaftar ke KPU, Mellaz menegaskan bahwa segala hal yang dikerjakannya di luar tanggung jawab KPU.

“Maka kalau mau diakreditasi oleh KPU, anda penuhi syarat itu,” demikian Mellaz.