BONEPOS.COM, MAKASSAR – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mengapresiasi langkah yang dilakukan pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sulsel, yakni Sosialisasi UU No.7 Tahun 2021 Tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Kelenteng Xian Ma, Kota Makassar, Kamis (6/1/2022).
Peserta yang hadir dalam acara ini, sangat antusias. Terlihat dari respons peserta mengajukan pertanyaan pada narasumber yang disikapi dengan jelas dan mudah dipahami.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, dia mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan pengurus Walubi Sulsel. Apalagi materi yang disampaikan adalah program penting pemerintah pusat.
“Berlakunya hanya enam bulan, dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ujar Arridel.
Dipaparkan Arridel, ada dua skema yang disiapkan pada program ini, yakni Kebijakan I ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty tahun 2015 dan harta yang diungkapkan adalah harta yang per 31 Desember 2015 ke belakang yang belum/tidak diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta ketika mengikuti program Tax Amnesty.
“Kebijakan II khusus kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020,” sebutnya.