Sinjai  

Astaga! Rusunawa PNS di Sinjai Jadi Sarang Narkoba? Begini Kronologi Penangkapannya

BONEPOS.COM, SINJAI – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (1/1/2022).

Kedua orang tersebut berinisial lelaki AD Alias AM (34) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan lelaki AM Alias AH (46) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Keduanya warga diamankan di Rusunawa PNS di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan dua lelaki berada di kamar tersebut.

Baca Juga  Mobil Dinas Sosial Kecelakaan di Poros Sinjai-Bulukumba, Satu Pejabat Meninggal Dunia

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex yang berisi sabu serta 1 buah silet sedang dari tangan AD Alias AM, dan 1 buah plastik bening yang diduga berisi sabu di temukan dalam dompet AM Alias AH seberat 0,32 gram, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbu di temukan di atas meja dalam kamar, 1 buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar, serta 2 buah HP ditemukan di masing- masing pemiliknya.